Kamis 14 Jul 2011 20:53 WIB

Candra Hamzah:Kalau Mau Ajukan Hak Angket tak Perlu Tunggu Hingga September

Rep: C06/ Red: taufik rachman
Lambang KPK.
Foto: rilisindonesia.com
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--DPR memaklumat KPK untuk menentukan sikap dalam kasus Century hingga September 2011. Terkait hal ini, KPK menilai bahwa maklumat DPR tidak relevan.

"Ranah politik yang menjadi kewenangan DPR tidak dapat dicampur dalam ranah hukum KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, Kamis (14/7). Ia menyampaikan dalam penutupan Lokakarya Antikorupsi di Hotel Graha Santika, Semarang.

Chandra mengatakan bila DPR ingin mengajukan hak angket kepada KPK terhadap kasus Century, langsung lakukan saja. Ia menegaskan, DPR tidak perlu menunggu hingga September.

Menurutnya, hak angket DPR adalah pernyataan politik. Sedang pernyataan politik tidak dapat digabungkan dalam ranah hukum. Chandra mengkhawatirkan, bila politik sudah memasuki penegakan hukum, maka akan berbahaya. Penegakan hukum tidak lagi dapat berjalan dengan benar.

Ia menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk mendesak proses penyelidikan. "Intervensi ini akan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang lain," tegas Chandra. Seperti diberitakan, DPR mulai tidak sabar dengan penyelesaian kasus Century. Mereka menuntut agar KPK secepatnya mengusut kasus nasional ini.

Meski demikian, pimpinan KPK Busyro Muqodas mengatakan bila KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan pemerintah. Tindakan ini terkait dengan pengucuran dana talangan untuk mencegah Bank Century dari kebangkrutan.

Timwas kasus Century yang diketuai wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso kemudian memberi deadline. DPR memberi batas hingga September bagi KPK untuk menyelesaikan kasus Century.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement