Kamis 14 Jul 2011 21:12 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hari Sabarno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang lagi masa penahanan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno guna pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah.

"Iya (penambahan) penahan 30 hari (untuk Hari Sabarno). (Aturannya) Penahan pertama kan 20 hari, penahanan kedua 40 hari, penahan ketiga 30 hari, penahanan ke empat 30 hari juga," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perpanjangan masa penahanan terhadap Hari Sabarno kali ini adalah yang ketiga yakni sebanyak 30 hari. Hari diduga ikut memuluskan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil kebakaran dari perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud yang menjadi rekanan proyek tersebut.

"Perbuatan tersangka telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP. Hari ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga diduga menerima imbalan dari Hengky, namun tidak diketahui nilai aliran dana tersebut.

Kasus ini bermula dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi yang membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram tersebut berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.

Kerugian negara atas dugaan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 86,07 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement