Jumat 15 Jul 2011 11:39 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Politisi PDI-P

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: cr01
Emir Moeis
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Emir Moeis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Emir Moeis, hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Emir akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eddie Wiyono, mantan Direktur Utama PLN yang tersangkut kasus korupsi PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya). "Emir Moeis dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharso Nugraha, Jumat (15/7).

KPK telah menetapkan Eddie sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan t pelanggan (Costumer Information System) CISI-RISI pada 11 Maret 2010.

Eddie diduga telah menggelembungkan harga (mark up) Anggaran Tahun 2000-2006 untuk proyek sistem komputerisasi tersebut. KPK menganggap perbuatan Eddie telah merugikan negara sekitar Rp 45 miliar. KPK pun menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Emir Moeis merupakan Ketua Panitia Anggaran DPR-RI periode 2004-2009. Politisi PDI-P ini pun sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi alat kesehatan flu burung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement