REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7). Andi Nurpati berdalih tidak mengetahui jika surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah surat palsu.
"Tidak, tidak ada yang tahu," kata Andi Nurpati saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).
Saat ditanya, apakah seluruh anggota KPU tidak ada yang mengetahui surat itu palsu, Andi Nurpati pun mengatakan tidak ada yang tahu. "Beneran, tidak ada yang tahu di pleno," kelitnya.
Andi Nurpati tiba di Bareskrim Mabes Polri pada pukul 09.50 WIB. Ia terlihat didampingi dua kuasa hukumnya yaitu Farhat Abbas dan Hincas Panjaitan. Hari ini merupakan panggilan pertama dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus pemalsuan surat MK.
Dalam rapat pleno KPU menyatakan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat yang sah dan berkekuatan hukum. Surat tersebut memutuskan kursi DPR Daerah pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan diberikan kepada Dewie Yasin Limpo. Ketua MK, Mahfud MD pun menyatakan surat itu palsu. Pasalnya, surat yang asli merupakan surat tertanggal 17 Agustus 2009 yang memutuskan kursi tersebut diberikan kepada Mestariani Habie.