REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Polri, penyidik belum memerlukan untuk mengkonfontasi antara Andi Nurpati dengan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan mantan juru panggil MK yang telah dijadikan tersangka, Mashuri Hasan.
"Belum perlu (dikonfrontasi). Yang pasti sekarang masih dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).
Anton menambahkan saat ini penyidik memeriksa Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi dalam ruang terpisah. Konfrontasi antara Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi direncanakan akan dilakukan pada pemanggilan selanjutnya. Fakta-fakta yang telah didapatkan penyidik di lapangan, lanjutnya, akan ditanyakan kepada Andi Nurpati.
Namun Anton enggan menjelaskan detail hal-hal yang akan ditanyakan seputar fakta yang telah dimiliki penyidik. Ia juga tidak memastikan adanya peningkatan status Andi Nurpati dari saksi menjadi tersangka hanya karena ada hasil rapat Panja Mafia Pemilu yang mengungkapkan Andi Nurpati sebagai konseptor pemalsuan surat MK.
"(Pertanyaan) Tentu berkaitan dengan pemalsuan surat. Tersangka masih Mashuri Hasan," katanya menegaskan.