Jumat 15 Jul 2011 20:00 WIB

Soal Perlindungan Saksi Kasus MK, Terjadi Beda Pandangan di Panja Mafia Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai terjadinya perpecahan suara di tubuh panitia kerja mafia pemilu dalam perlindungan empat saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Jumat, mengatakan sebelumnya anggota panja dari Fraksi PKB Malik Haramain meminta LPSK memberikan perlindungan kepada empat orang saksi karena ada kekhawatiran saksi-saksi itu akan mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Dimana empat orang saksi itu memberikan keterangan yang berbeda dengan penjelasan Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, ketika LPSK mendatangi DPR untuk bertemu panja pemilu pada Selasa (12/7), Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap menganggap keempat saksi belum memerlukan perlindungan karena bukan termasuk "Criminal Justice System".

"Beliau menilai LPSK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang saat ini dimintai keterangan oleh Panja karena bukan termasuk "Criminal Justice System"," kata Haris.

Menanggapi hal itu, kata Haris, LPSK hanya bersikap menunggu adanya permintaan langsung dari saksi untuk perlindungan.

Namun demikian, dirinya menegaskan LPSK memiliki kewenangan penuh untuk memberikan perlindungan jika keempat atau salah satu dari saksi yang diminta keterangan oleh panja mafia pemilu turut menjalani pemeriksaan di Bareskrim.

"Jika memang diperlukan, mereka akan menghubungi LPSK. Kita juga telah berkoordinasi dengan kepolisian. Hingga kini, belum disebutkan nama-nama saksi yang diperiksa tersebut karena memang belum ada permintaan dari saksi tersebut untuk diberikan perlindungan LPSK," katanya seraya mengatakan LPSK berusaha merespon cepat dalam kasus ini.

Ia menambahkan, kalau kasus itu masih dalam ranah Panja memang bukan kewenangan LPSK, namun perlu diantisipasi kemungkinan Panja dan Bareskrim berjalan bersamaan.

"Kalau hanya sebatas di Panja memang diluar wilayah LPSK, tapi kita lihat antara Panja dan Bareskrim sama-sama jalan, makanya kita antisipasi. Siapa tahu empat orang pada waktunya nanti diperiksa polisi. Jadi kalau seperti itu LPSK bisa memberi perlindungan," demikian Haris.

Sebelumnya, anggota DPR Malik Haramain meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada empat orang yang memberikan keterangan berbeda dengan penjelasan Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.

"LPSK perlu memberi perlindungan dan jaminan keamanan terhadap jiwa keempat orang itu," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu di Jakarta, Jumat (8/7).

Keempat orang itu adalah dua staf MK, yakni Nalom Kurniawan dan Muhammad Faiz serta staf KPU Matnur dan bekas sopir Andi Nurpati, Aryo. Menurut Malik di depan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, keempat orang tersebut memberikan kesaksian yang berbeda dengan keterangan mantan hakim Arsyad Sanusi dan mantan komisioner KPU Andi Nurpati.

"Perlindungan ini untuk mengantisipasi kemungkinan sikap dan tindakan dari para pelaku mafia pemilu," kata Malik.

Seperti diberitakan, surat keputusan MK yang dipalsukan terkait sengketa pemilu pada 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.

Surat palsu itu memenangkan anggota DPR dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Sementara surat yang asli memenangkan Mestariyani Habie dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement