REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi, diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat MK di Bareskrim Mabes Polri.
Arsyad diperiksa selama 10 jam dan dicecar penyidik sebanyak 25 pertanyaan. "Saya diperiksa penyidik dengan kurang lebih 25 pertanyaan," kata Arsyad usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).
Arsyad mengatakan materi pemeriksaan seputar pertemuannya dengan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan. Selain itu, juga sekitar pertemuannya dengan mantan panitera MK, Zaenal Arifin. Ia juga ditanyakan perihal hubungannya dengan Dewie Yasin Limpo dan Andi Nurpati.
Arsyad menegaskan tidak pernah melihat enam surat yang tidak pernah diperlihatkan kepada dirinya, dari MK maupun dari KPU. Enam surat itu, yaitu permohonan KPU ke MK sebanyak dua kali, surat jawaban MK sebanyak dua kali serta surat investigasi dan surat pembentukan surat investigasi masing-masing sebanyak satu kali.
"Misalnya pembentukan tim investigasi internal, selama kurang lebih dua tahun hasilnya tidak pernah diberitahukan. Di hadapan panja saya baru tahu, saya kaget," kelitnya.