Senin 18 Jul 2011 06:47 WIB

Pemerintah Diminta Membatalkan Seluruh Perjanjian Batas Laut RI-Australia

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Seluruh perjanjian batas perairan RI-Australia di Laut Timor yang ditandatangani kedua negara antara 1973-1997 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan data geologi dan geomorfologi, kata pemerhati masalah Laut Timor, Ferdi Tanoni

"Saya melihat banyak manipulasi yang dilakukan para perunding terkait dengan penetapan batas-batas dasar laut tertentu dan batas landas kontinen serta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang lebih menguntungkan Australia, sehingga perlu dibatalkan," katanya di Kupang, Senin.

Ia mengemukakan hal ini menanggapi arogansinya Menteri Sumber Daya dan Energi Australia, Martin Ferguson yang memberikan persetujuan kepada pencemar Laut Timor PTTEP Australasia untuk melakukan pengeboran minyak dan gas di Basin Bonaparte, lepas pantai Kimberley Australia Barat, tanpa sedikitpun merasa bersalah dan bertanggungjawab terhadap rakyat dan Bangsa Indonesia.

Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu mengatakan, perjanjian batas-batas dasar laut tertentu dan ZEE yang disepakati pada 1997 hingga saat ini belum dan tidak pernah diratifikasi oleh parlemen kedua negara.