REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan anggota dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Andi Nurpati mengaku tidak terlibat dalam pemalsuan surat itu.
"KPU sama sekali tidak tahu menahu bahwa ada surat yang dikatakan palsu pada saat pleno. Kita baru tahu dua minggu setelah pleno," kata Andi Nurpati saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Andi Nurpati menambahkan KPU baru mengetahui surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 adalah surat palsu pada dua pekan setelah rapat pleno KPU. Saat itu ada surat penjelasan dari Ketua MK, Mahfud MD, bahwa surat yang digunakan KPU tersebut palsu. KPU pun, lanjutnya, langsung melakukan rapat pleno kembali untuk melakukan revisi keputusan.
Andi Nurpati menambahkan jika ia dan seluruh komisioner KPU mengetahui surat itu palsu, tentu tidak akan digunakan. Andi Nurpati malah balik menyalahkan MK yang mengirimkan dua surat yang berbeda. "Karena itu, kita malah menyangka bahwa MK mengirim dua surat yang isinya berbeda terhadap satu masalah," tudingnya.
Saat ditanya siapa yang harus bertanggungjawab dalam pemalsuan surat MK itu, Andi Nurpati mengatakan akan menyerahkan penanganannya kepada penyidik. Apakah Andi Nurpati siap jika dijadikan tersangka dalam kasus itu? Dia tidak menjawabnya dan langsung beranjak masuk ke dalam Bareskrim Mabes Polri.