REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan anggota sekaligus komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati memenuhi panggilan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Untuk membantah keterlibatannya, Andi Nurpati membawa beberapa dokumen, salah satunya dokumen hasil revisi pleno KPU.
"Dokumen saya bawa terkait KPU, seperti hasil revisi, hasil pleno dan hasil rekapitulasi KPU pertama," kata Andi Nurpati saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Andi Nurpati menegaskan ia dan seluruh komisioner KPU tidak terlibat dalam pemalsuan dokumen karena tidak mengetahui surat tersebut palsu. KPU baru mengetahui surat tertanggal 14 Agustus 2009 itu palsu pada dua pekan setelah rapat pleno
Mengenai rencana akan dikonfrontasi dengan tersangka, Mashuri Hasan, atau saksi lainnya, seperti mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, Andi Nurpati mengatakan siap-siap saja. "Saya kira bukan hanya dengan Pak Arsyad. saya kira dengan semuanya terkait apa yang terjadi dalam peristiwa ini," ucapnya.