Senin 18 Jul 2011 17:56 WIB

Mahfud MD: Pemalsuan Surat Sudah Mengerucut pada Pelakunya

Rep: c13/ Red: Krisman Purwoko
Mahfud MD
Foto: padang-today
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi Mabes Polri yang menangani kasus pemalsuan surat putusan MK secara serius. Itu dibuktikan dengan penetapan pelaku yang layak menjadi tersangka yang dilakukan polisi tersebut sesuai dengan yang ditemukan tim investigasi MK dan Panja Mafia Pemilu DPR. "Ini menunjukkan kesinkronan. Semuanya sudah mengerucut kepada pelakunya siapa, yang menggunakan siapa," kata Mahfud di Gedung MK, Senin (18/7).

Menurut Mahfud, MK sebenarnya hanya melaporkan Kepala Divisi Komunikasi dan Informasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati ke polisi karena terindikasi kuat melakukan pelanggaran pidana. Sebab berdasarkan hasil tim investigasi internal MK, semua petunjuk mengarah kepada mantan anggota KPU itu.

Mahfud mengatakan, Andi Nurpati yang pertama diketahui menggunakan surat palsu di dalam rapat resmi. Dia pula yang sekaligus tidak menyampaikan surat resmi yang didapat dari MK. Ditegaskan Mahfud, dalam laporan itu tidak menyebut nama mantan hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, caleg Partai Hanura Dewi Yasin Limpo, dan mantan juru panggil MK Mashuri Hasan.

Itu karena menurutnya, pelaku pidana lainya akan ditemukan penyidik ketika memeriksa Andi Nurpati. "Karena itu MK hanya melaporkan Andi Nurpati. Ternyata benar, dipanggil semua kan?" terang Mahfud.

Dalam kasus pemalsuan surat putusan MK, Mabes Polri menetapkan mantan juru panggil MK Mashuri Hasan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya Neshawati, Andi Nurpati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement