REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta tinggal selangkah lagi, setelah DPR dengan Pemerintah menemukan kesepakatan atas perbedaan pendapat yang selama ini terjadi.
Bahkan Komisi II DPR RI sudah mengisyaratkan perbedaan pendapat antara wakil rakyat di DPR RI dengan Pemerintah dalam hal pemilihan dan penetapan kepala daerah dalam RUU ini juga mulai menemukan satu titik temu.
"Paling tidak hanya butuh satu kali pembahasan lagi untuk menentukan kesamaan pendapat dalam RUU ini," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Hakam Naja di gedung DPR/MPR RI, Senin (18/7).
Karena itu, pada pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta berikutnya --baik DPR maupun Pemerintah-- juga sepakat untuk lebih fokus pada persoalan mekanisme pemilihan dan penetapan ini.
"Sudah ada kesamaan pendapat dalam menentukan pemilihan dan penetapan ini. Sementara itu persoalan agraria secara prinsip juga sudah tidak ada masalah lagi," ungkap politisi Partai Amanat Nasional ini.
Bahkan DPR dan Pemerintah sudah menentukan pointer pembahasan dari hasil pertemuan Senin ini. "Dengan begitu, imbuhnya keinginan agar rancangan ini dapat disahkan menjadi UU Keistimewaan Yogyakarta pada tahun ini dapat dilakukan," ujarnya.