Senin 18 Jul 2011 19:30 WIB

Ditjen Pajak Ragukan Data ICW Soal Penunggak Pajak Migas

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meragukan data Indonesia Corruption Watch (ICW) soal adanya 33 perusahaan migas yang belum memenuhi kewajiban pajak. Data wajib pajak perorangan dan badan dilindungi oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan, sehingga sulit untuk diumumkan.

"Belum tentu benar (data ICW)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak NE Fatimah ketika dihubungi, Senin (18/7). Dia menduga, data ICW berbeda dengan data yang ada di Ditjen Pajak. Menurut dia, tidak boleh sembarangan mempublikasikan wajib pajak.

Menurut Fatimah, data soal wajib pajak badan yang belum melaksanakan kewajiban pajak ini harus dikaji terlebih dahulu. Hal ini penting agar masyarakat tidak mendapat informasi salah soal wajib pajak tersebut.

Fatimah mengatakan, jumlah wajib pajak badan yang belum membayar pajak ini bisa lebih banyak atau lebih sedikit dari yang dipublikasikan ICW. " Bisa lebih, bisa kurang. Mungkin saja sekarang mereka (wajib pajak badan) memang sedang tidak bisa membayar," kata dia.

Fatimah mengingatkan, wajib pajak badan dilindungi Pasal 34 UU KUP. Dalam Ayat (1) disebutkan, setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkap kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan.

Masalah perpajakan yang dimaksud ayat itu adalah Surat Pemberitahuan dan laporan keuangan; data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; dokumen atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; dan dokumen atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fatimah menambahkan, Ditjen Pajak memang bisa melakukan paksa badan terhadap wajib pajak supaya membayar kewajibannya, namun hal itu jarang dilakukan. Menurut dia, upaya paksa badan perlu pertimbangan. Fatimah mengatakan, paksa badan pernah dilakukan kepada pengusaha warga Korea di Semarang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement