Senin 18 Jul 2011 20:05 WIB

Ternyata, Jaksa tak Ajukan Memori Banding Kasus Penyelundupan BB

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Dony Kadnezar membenarkan bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyelundupan 30 kontainer Blackberry dengan terdakwa Jonny Abas. Donny mengungkapkan kelalaian dilakukan karena JPU tidak sempat mengajukan kontra memori banding atas perkara tersebut.

Hal tersebut, ungkapnya, diketahui dari pemeriksaan kepada jaksa bersangkutan dalam perkara tersebut."Berdasarkan pemeriksaan kami yang sangat singkat baru saja diketahui. Jaksa memang mengajukan banding karena terdakwa mengajukan banding. Tetapi jaksa tidak sempat mengajukan kontra memori banding," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat, dengan komisi III DPR-RI, Jakarta, Senin (18/7).

Akibat kelalain jaksa ini terdakwa yang dihukum 1 tahun 10 bulan pada tingkat pengadilan negeri ini bebas ditingkat banding. Oleh karena itu, ungkapnya, pihak Kajati akan melakukan  pemeriksaan internal berupa eksaminasi yang melibatkan bidang pengawasan.

Anggota komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, menilai tidak adanya memori banding dari Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan adanya permainan dalam perkara ini. Pasalnya, ungkap Trimedya, merupakan kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan kontra memori usai menyatakan banding.  "Patut diduga ada permainan disana,"tegasnya.