Selasa 19 Jul 2011 07:16 WIB

Diperiksa Kedua Kali, Andi Nurpati Dicecar 24 Pertanyaan

Red: cr01
Andi Nurpati
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Andi Nurpati menerima 24 pertanyaan dari penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). "Ada sekitar 24 pertanyaan. Materi pertanyaannya tanya saja kepada penyidik," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang di Mabes Polri, Senin (18/7) malam.

Denny mengatakan, penyidik fokus mengajukan pertanyaan tentang surat keputusan MK tertanggal 14 dan 17 Agustus 2009 yang diduga palsu dan dibahas pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Andi Nurpati menjalani pemeriksaan kedua selama 13,5 jam sejak pukul 10.00-23.30 WIB di Bareskrim Mabes Polri. Menurut Denny, mantan anggota KPU tersebut, masih berstatus saksi dan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.

Sementara itu, Andi Nurpati mengatakan penyidik mengajukan pertanyaan seputar hasil rapat pleno pertama KPU yang menggunakan surat MK Nomor 12 tertanggal 14 Agustus 2009 yang diduga palsu dan pleno terakhir. Penyidik juga menanyakan proses plenonya, bagaimana pengambilan keputusan dan siapa saja yang hadir pada rapat pleno dan surat keputusan berita acara KPU.