REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketika diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, menuding Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memahami aturan-aturan administratif dalam pengiriman surat hingga terjadinya kasus pemalsuan surat seperti ini.
"Saya tidak pernah menerima secara langsung surat itu. Mestinya MK sudah paham aturan-aturan administratif yang seharusnya surat diserahkan ke kantor KPU," kata Andi usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.
Ia mengatakan tidak pernah menerima secara langsung surat yang diserahkan staf MK yang dibawa ke KPU, tapi malah diterima supirnya. Andi juga mengaku menolak menerima surat tersebut. Ia berdalih, alasan penolakan itu karena ia tidak berada di KPU. Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua KPU, bukan kepada dirinya.
Penjelasan Andi kepada penyidik tentang surat MK bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu sama dengan penjelasan yang disampaikannya kepada panja mafia pemilu beberapa waktu lalu. Penyidik juga akan kembali memeriksa Andi Nurpati dan akan dikonfrontasi dengan tersangka Mashuri Hasan atau dengan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi yang masih sebagai saksi.
"Saya menunggu pemeriksaan berikutnya, apakah akan dikonfrontasi dengan pihak-pihak terkait. Soalnya tadi ditanyakan penyidik apakah bersedia untuk dikonfrontasi, saya bilang siap-siap saja," kata Andi.