REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, rupanya merasa tersudutkan dengan pernyataan atau komentar dari Panja Mafia Pemilu mengenai keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Andi Nurpati pun berencana akan menuntut Panja Mafia Pemilu.
"Klien saya merasa haknya untuk menuntut, di antaranya Ketua Panja Mafia Pemilu," kata ketua tim kuasa hukum Andi Nurpati, Denni Kailimang.
Denni menegaskan anggota Panja Mafia Pemilu telah melanggar kode etik dengan melontarkan pernyataan dan komentar yang sangat menyudutkan Andi Nurpati kepada publik. Komentar-komentar tersebut seakan-akan Andi Nurpati memang sudah dinyatakan terlibat dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah disidik kepolisian.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut boleh saja dilontarkan saat rapat panja berlangsung, namun tidak dilontarkan di luar panja. "Saya harapkan mereka bisa mengetahui etika. kalau di luar panja, kan sudah tidak etis lagi dan ada sanksi hukumnya juga," kecamnya.
Menurutnya, pernyataan panja di luar rapat itu seakan-akan Andi Nurpati sudah terbukti terlibat dan mengarahkan Andi Nurpati dalam kasus itu. Ia menilai hal ini dapat mempengaruhi jalannya penyidikan dan bahkan seperti desakan kepada kepolisian.
Andi Nurpati pun meminta agar menuntut panja, di antaranya Ketua Panja Mafia Pemilu, Chairuman Harahap. Pihaknya kini masih mengumpulkan bukti dari media massa siapa saja dari panja yang melontarkan komentarnya kepada media. Panja Mafia Pemilu juga akan melaporkan hal tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. "Ini etikanya, nanti kita akan laporkan ke BK DPR. BK berani nggak ambil tindakan. Kita lihat saja nanti," ujarnya.