REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan membuktikan dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). "Menentukan surat asli atau palsu tentunya menggunakan laboratorium," kata Kepala Polri (Kapolri), Jenderal Polisi Timur Pradopo di Jakarta, Selasa.
Timur mengatakan, penyidik masih menunggu hasil penelitian Puslabfor untuk menentukan surat putusan MK tersebut, asli atau palsu. Saat ini, Mabes Polri menyelidiki dugaan surat keputusan palsu dari MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009.
Penyelidikan dugaan surat palsu tersebut, berdasarkan laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait keputusan penetapan kursi calon anggota DPR RI dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I Polisi telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Masyuri Hasan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK. Timur menambahkan status Andi Nurpati masih sebagai saksi pada dugaan kasus pemalsuan surat putusan MK yang diminta KPU.
Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam menuturkan kemungkinan penyidik akan memanggil Andi Nurpati karena masih memerlukan keterangan tambahan. "Keterangan Bu Andi masih perlu karena itu belum selesai," ujar Anton.
Anton juga menjelaskan pihak Mabes Polri belum dapat memenuhi permintaan anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI yang meminta menghadirkan tersangka pemalsuan surat MK, Masyhuri Hasan karena kepentingan penyidikan. Anton menegaskan penyidik juga belum memberikan izin anggota Panja mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna memeriksa Masyhuri Hasan.