Selasa 19 Jul 2011 19:43 WIB

Pernikahan Massal Multiagama di Jakarta Catat Rekor Dunia

Rep: C08/ Red: Johar Arif
Para peserta Pernikahan Massal 2011 di Istora Senayan Jakarta
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Para peserta Pernikahan Massal 2011 di Istora Senayan Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, SENAYAN -- Event Pernikahan Massal 2011 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (19/7), tercatat dalam rekor dunia. Event ini tercacat memiliki jumlah pasangan pernikahan terbanyak.

Pewakilan World Records, Ron Muller, mengatakan, peserta pernikahan sebanyak 4.541 merupakan peserta terbesar di dunia. Terlebih acara ini juga dianggap pernikahan multiagama terbesar. "Ini contoh bagi negara lain," katanya saat memberikan Royal World Recodrs Certificated di Istora Senayan.

Sertifikat rekor dunia ini diserahkan pada Ketua Penyelenggara Pernikahan Massal 2011, Hana Ananda. Selain itu, penghargaan ini pun diberikan pada Direktur Utama B Channel, Sofia Koswara, yang ikut bekerja sama menyelenggarakan pernikahan massal ini.

Ron mengatakan, senang melihat negara dengan multiagama bisa menjalin kerukunan dalam acara ini. Ia berharap, ini menjadi pesan untuk menumbuhkan perdamaian dalam kehidupan bernegara.

Sementara Sofia merasa penghargaan ini merupakan sebuah kebanggan. Acara pernikahan massal ini, menurutnya, telah menampilkan wajah Indonesia yang rukun dan damai. "Seperti asas Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila." Ia mengatakan nikah massal ini diikuti oleh berbagai pasangan dengan berbagai latar belakang agama.

Pasangan nikah massal ini terdiri dari 3.112 pasangan beragama Islam, 1.248 beragama Kristen Protestan, 96 beragama Katolik, 25 pasangan beragama Budha, 12 pasangan beragam Hindu dan 8 pasangan beragama Konghucu.

Para peserta berasal dari keluarga prasejahtera yang belum dapat memenuhi administrasi kependudukan, termasuk untuk mendapatkan buku atau akta nikah. Peserta termuda nikah massal ini tercatat berusia 16 tahun dan tertua berusia 86 tahun.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, mengatakan, kegiatan pernikahan massal ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain. Menurutnya, DPD akan mendukung berlangsungnya kegiatan seperti ini. "Semoga di provinsi lain dapat berlangsung acara seperti ini lebih besar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement