Rabu 20 Jul 2011 11:16 WIB

Wakil Anas di Demokrat Diduga Terlibat Korupsi Depkes, KPK Diminta Turun Tangan

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Max Sopacua
Foto: Antara
Max Sopacua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satu lagi kasus korupsi yang menyeret nama petinggi Partai Demokrat digugat massa elemen anti korupsi. Massa yang tergabung dalam Elemen Anti Korupsi (Leak), Rabu (20/7), menggelar aksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Mereka mendesak agar KPK serius menangani kasus korupsi pengadaan alat Rontgent Portable di Departemen Kesehatan (Depkes) RI tahun 2007, yang diduga melibatkan Max Sopacua yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Menurut Amir, koordinator dari Serikat Mahasiswa- Pemuda Anti Korupsi (Sempak), dalam surat dakwaan JPU gamblang mengungkap keterlibatan Max Sopacua sebagai salah satu pihak yang menikmati aliran duit korupsi ini.

Demikian pula, Firman Wijaya SH--pengacara mantan Sekjen Depkes, Syafi Ahmad pernah meminta ketegasan KPK agar penegakan hukum dalam kasus ini tak hanya berenti pada kliennya. Namun juga Max Sopacua cs.

Untuk itu, massa mendesak agar KPK segera menangkap Max Sopacua. KPK juga diminta tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus ini. "Jika tak mampu menangkap dan menjerat Max Sopacua dengan hukum tindak pidana korupsi, bubarkan saja KPK," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement