Rabu 20 Jul 2011 15:25 WIB

Ma Cabut Gugatan Pencemaran Nama Baik Terkait Komisioner KY

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, mengatakan pihaknya akan mencabut laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

"Senin (18/7), Pak Suparman sudah datang ke MA dan sudah menyampaikan permintaan maaf," katanya setelah pernyataan bersama pimpinan instansi penegak hukum di Indonesia terkait perlindungan terhadap 'whistle blower' di Jakarta, Selasa (19/7).

Ketua MA ini juga mengungkapkan bahwa Suparman Marzuki sama sekali tidak mengucapkan hal seperti yang diberitakan di salah satu media nasional dan yang dilaporkan MA. Harifin juga meminta komisioner KY ini mengirimkan surat resmi pernyataan maaf dan pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut.

"Tentu ini akan menjadi bahan bagi kami untuk mem-follow up dan melakukan langkah-langkah lebih lanjut seperti 'islah' (rujuk) dan sebagainya," katanya. Harifin memastikan upaya perdamaian akan ditempuh dalam waktu cepat. Langkah yang paling konkret adalah dengan mencabut laporan di polisi.