REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ke Mabes Polri. Karena belum adanya perkembangan, Anas pun meminta untuk diperiksa sebagai saksi pelapor pada 30 Juli mendatang.
"Jadi kita meminta tanggal 30 Juli nanti. Kita minta cepat ada surat panggilan," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7).
Patra menambahkan kedatangannya ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat Anas terhadap Nazaruddin. Pasalnya, penanganan laporan tersebut masih belum terlihat. Makanya, Anas meminta agar segera dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pelapor untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Namun, penyidik belum menjawab permintaan dari tim kuasa hukum dan belum menjadwalkan pemeriksaan Anas Urbaningrum. Anas sendiri akan siap jika dipanggil penyidik ke Bareskrim Mabes Polri. "Kan kita yang meminta, maka akan siap saja. Kita maunya malah lebih cepat," ucapnya.
Anas Urbaningrum melaporkan Muhammad Nazaruddin atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri pada 5 Juli 2011 lalu. Nazaruddin dituding melakukan fitnah dah pencemaran nama baik melalui Blackberry Messanger atau BBM.