Rabu 20 Jul 2011 16:33 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka NII ke Kejaksaan

Rep: Faizal Reza/ Red: cr01
Bendera NII dan pendirinya (ilustrasi)
Foto: blogspot.com
Bendera NII dan pendirinya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Penyidik Polda Jawa Tengah hari ini menyerahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti kegiatan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Tengah kepada Kejaksaan Negeri Jateng.

Wakil Direskrimum Polda Jateng, Akhmad Yudi Suwarso, mengatakan pelimpahan sempat tertunda karena menunggu keterangan dari Panji Gumilang. Namun karena Panji masih sulit diminta keterangan dan bukti yang ada dirasa cukup, ia memutuskan untuk melimpahkan ke kejaksaan. "Keterangan Panji Gumilang terkait manajemen, struktur, dan keuangan NII," kata Akhmad, Rabu (20/7).

Para tersangka berjumlah enam orang, yang ditangkap sejak 23 Mei lalu di Ungaran. Mereka adalah Nur Basuki, Sulaeman, Mardyanto, Mujono, Agus Salim, dan Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik. Totok ditengarai sebagai Gubernur NII Jawa Tengah.

Mereka ditangkap karena melanggar pasal 107 KUHP tentang perbuatan makar. Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto mengkonfirmasi menerima pelimpahan berkas dari Polda Jateng. Ia mengatakan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambarawa. "Pelimpahan dilakukan karena peristiwa terjadi di Kabupaten Ambarawa, sehingga akan diproses di Pengadilan Negeri Ambarawa," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement