Kamis 21 Jul 2011 13:14 WIB

Hore! DPR Sahkan UU Penanganan Fakir Miskin

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Fakir miskin
Foto: buletininfo
Fakir miskin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah 66 tahun merdeka, bangsa Indonesia baru memiliki UU yang mengatur tentang Penanganan Fakir Miskin. Itu terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/7), menyetujui RUU ini menjadi UU tentang Penanganan Fakir Miskin.

RUU tentang Penanganan Fakir miskin merupakan inisiatif wakil rakyat sebagai implementasi dan manifestasi Pasal 34 UUD 1945. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, seluruh Fraksi yang ada di DPR RI menyetujui pengesahan RUU menjadi UU.

Ketua Komisi VIII DPR RI, H Abdul Kadir Karding menyampaikan ada tiga perubahan fundamental yang hendak diletakkan sebagai fondasi penanganan fakir miskin di negeri ini. "Perubahan ini juga menjadi 'ruh' dalam menangani fakir miskin di Indonesia ke depan," ujarnya.

Selain, RUU juga memuat perubahan paradigma dalam penanganan fakir miskin dari bentuk partisipasi ke penanganan berbasis hak dari pelayanan yang bersifat pelayanan yang memberdayakan.

Demikian pula pelayanan yang semula merupakan bentuk perlindungan dari kebijakan pemerintah menjadi pelayanan sosial yang merupakan perlindungan sebagai hak asasi fakir miskin.

Sehingga dalam pelayanan sosial bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Namun pelayanan sosial juga merupakan urusan bersama masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement