REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rapat panja mafia pemilu dengan Masyhuri Hasan, masih berlangsung dengan tertutup. Akan tetapi, beberapa anggota panja yang keluar dari ruang rapat sempat memberi bocoran terkait pengakuan Masyhuri Hasan di ruang rapat tersebut.
Anggota panitia kerja mafia pemilu dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, menjelaskan Hasan menyanggah hasil investigasi dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa dia pembuat konsep surat bernomor 113/PAN.MK/VIII/2009 dan 112/PAN.MK/VIII/2009. "Ada satu hal yang paling berbeda antara dia dengan hasil investigasi MK. Dia bantah, bukan dia yang ngonsep surat itu," ujarnya di sela-sela rapat, di DPR-RI, Kamis (21/7).
Menurut Hasan, ujar Akbar, pengonsep surat tersebut adalah staf panitera MK, Faiz, dan mantan panitera MK, Zainal Arifin. Namun, Akbar enggan mengungkap lebih detil. Akbar mengungkapkan Hasan menjelaskan dengan baik secara kronologis kejadian dari tanggal 9 Agustus, 13 Agustus, 14 Agustus, yang berkaitan dengan tanggal 16 dan 17 Agustus.
Anggota panja lainnya, Sutjipto, mengamini pernyataan Akbar. Akan tetapi, Sutjipto memberi catatan bahwa Hasan mengaku mengirimkan surat palsu melalui faksimili atas perintah Andi Nurpati, supir Dewi Yasin Limpo, Bambang, dan puteri hakim Arsyad Sanusi, Neshawati Arsyad. "Itulah yang membuat saya paling bersalah," ujar Sutjipto menirukan Hasan.
Hanya, Sutjipto, menjelaskan Hasan pun mengaku berinisiatif untuk menscan tanda tangan surat tersebut menggunakan komputer rekan sejawatnya, Kalifa. Sutjipto mengungkapkan terasa janggal jika Hasan memang membubuhi surat tersebut dengan tanda tangan hasil scan komputer tanpa ada yang menyuruh.