REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dipastikan tidak akan selesai pada masa sidang kali ini. Pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah satu kali masa sidang kembali guna memastikan RUU itu tidak bermasalah dalam penerapannya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan pemerintah menyadari pentingnya kehadiran UU BPJS buat masyarakat. Namun pemerntah mengakui belum dapat menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang itu bersama DPR pada masa sidang sekarang.
Keputusan itu diambil supaya dalam pelaksanaannya Undang-Undang itu dapat secara tepat dan benar buat masyarakat dan negara. "Dapat diselesaikan dengan batas-batas kemampuan negara," ujar Presiden usai bertemu dengan Pimpinan DPR, di Kantor Presiden, Kamis (21/7).
Pimpinan DPR yang hadir dalam pertemuan itu yakni Marzuki Alie (Ketua DPR), Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, dan Taufik Kurniawan. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada Rabu (20/7) kemarin membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang yang mandek.
SBY mengakui dari sekian banyak pembahasan, permasalahan mengerucut kepada satu, dua butir penting. Tapi ini menjadi esensi dari keberadaan UU tersebut.
Misalkan peleburan sejumlah lembaga asuransi seperti PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. Masalah itu harus ditata dengan baik dan proses yang tepat. Transformasi harus dilakukan secara realistik sehingga tidak menimbulkan masalah-masalah serius.
Karena tidak jarang dalam peleburan di negara manapun, terdapat suatu masalah kultural, atau kesalahpahaman anggota yang dikelola asurani. "Kita tidak ingin jika menjalankan Undang-Undang itu ada masalah. Karen itu jika diundangkan bagaimana ini tidak menimbulkan masalah," terang SBY.
Menurut SBY, pemerintah dan DPR sepakat untuk menghadirkan Undang-Undang tersebut secara bertanggung jawab. Sehingga ke depan tidak menjadi beban di masa depan.
Ketua DPR Marzuki Alie menambahkan molornya pembahasan RUU BPJK tidak terlepas karena masalah komuikasi yang tidak disampaikan secara lengkap. RUU tersebut bisa diselesaikan tapi memerlukan waktu untuk mendiskusikan secara lebih detail.
Sehingg rancangan yang akan menjadi UU itu dapat di implemetasikan tidak hanya pada masa presiden sekarang tapi juga masa datang. Kemudian jangan sampai UU malah menjadi bom waktu.
"Artinya kita tidak ingin cari popularitas untuk mengesahkan ini jadi UU tapi berdampak buruk buat selanjutnya," jelas Marzuki. Penambahan satu kali masa sidang ini, lanjut Marzuki juga telah diputuskan sebelumnya dalam sidang paripurna DPR.