REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi telah melepaskan sembilan orang yang diduga terlibat tawuran di Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Namun, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang tersangka, yang mempunyai senjata tajam. Akan tetapi, polisi belum melakukan penahanan karena masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan melakukan pendalaman," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Gatot Eddy Pramono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7).
Menurut Gatot, tawuran diduga terjadi karena penurunan bendera salah satu kelompok masyarakat. Aksi ini mengakibatkan tawuran yang terjadi pada Selasa (18/7) malam dan Rabu (19/7) dinihari.
Gatot menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa, polisi akan berkoordinasi dengan para tokoh elemen masyarakat. Tujuannya agar elemen-elemen masyarakat tidak mudah terprovokasi.
"Untuk penanganan kasus tawuran diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Tidak hanya kepolisian, akan tetapi juga pemerintah daerah, tokoh masyarakat, atau pun para tokoh agama. Penyelesaian masalah sosial ini harus dicari akar permasalahannya," ujar Gatot.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan polisi masih mengembangkan kasus kericuhan di Ciputat tersebut. Polisi akan terus menelusuri dan melakukan pendalaman kasus ini, serta mencari bukti-bukti lainnya. "Kalau ada yang menyuruh, itu pun perlu dibuktikan," katanya.