Kamis 21 Jul 2011 21:17 WIB

Kajari Selatan Terima Pelimpahan Berkas Suami Malinda Dee

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka suami pembobol uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang dari pihak kepolisian.

"Kami juga menerima pelimpahan tahap dua tersangka lainnya kasus tersebut, yakni, Visca dan Ismail," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Mashyudi, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pihak kejaksaan menyatakan berkas suami tersangka pembobol uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, jaksa akan meneliti berkas tersangka dan barang bukti termasuk pembuatan surat dakwaan. "Setelah itu akan dilimpahkan ke PN Jaksel," katanya.

Ia mengatakan pasal yang dikenakan untuk menjerat suami Malinda Dee tersebut, yakni, Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Jadi kenanya hanya tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dikenakan polisi," katanya.