REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/7), kembali menggelar sidang untuk terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Rosalina.
Dalam eksepsinya, Rosalina, melalui penasihat hukumnya, Djufri Taufik meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan M Nazaruddin yang sudah ditetapkan tersangka pada kasus yang sama.
Pemeriksaan terhadap Nazaruddin dibutuhkan untuk memperjelas tujuan Rosa menyuap Sesmenpora, Wafid Muharam sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Menurut Djufri, pihaknya mempertanyakan dengan dasar apa Rosalina didakwa menyuap, memberi hadiah atau janji kepada Nazaruddin.
Padahal, Nazaruddin adalah pimpinan Rosalina hingga ia mengundurkan diri dari perusahaannya. "Oleh karena itu, untuk mengetahui seberapa jauh peran terdakwa Mindo Rosalina Manulang, sudah sewajarnya terdakwa memohon agar Muhammad Nazaruddin dihadirkan dalam persiadangan ini," ujar Djufri Taufik membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta ,Jumat (22/7).
Pemeriksaan terhadap Nazaruddin di persidangan, lanjut Djufri, menjadi semakin diperlukan mengingat mantan bendahara umum partai Demokrat itu belum pernah sekalipun diperiksa oleh penyidik KPK dalam penyidikan kasus ini, baik itu sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Akan tetapi tiba-tiba nama Muhammad Nazaruddin muncul dalam surat dakwan saudara penuntut umum sebagai penerima pemberian sesuatu dari terdakwa Rosalina," katanya.
Djufri melanjutkan, jika ternyata Nazaruddin tak dihadirkan di persidangan, maka kliennya itu adalah korban. Kliennya hanya memasrahkan nasibnya kepada Tuhan atas kasus yang menimpanya tersebut. Selama persidangan, Rosalina sempat menangis. Akibatnya, sidang dengan agenda pembacaan sempat diskors.
"Sidang diskors, Penasehat Hukum (PH) silakan didampingi dahulu. Mungkin mau minum," kata Ketua Majelis Hakim Soewidya. Soewidya pun mengingatkan bahwa selama persidangan memang tidak disediakan konselor kejiwaan. Sehingga, yang seharusnya mendampingi atau menenangkan terdakwa adalah penasihat hukum.
Seperti diketahui, Rosalina didakwa melakukan suap terhadap Sesmenpora Wafid Muharam. Akibatnya, Rosalina diancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara. "Terdakwa memberi tiga lembar cek yang seluruhnya senilai Rp 3,28 miliar dan 4 lembar cek Rp 4,43 miliar kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara," ujar salah satu anggota JPU, Agus Salim saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7).
Rosalina didakwa pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU 31/1999 yang telah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal ini selama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.