REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Duapuluh hari sudah berlalu sejak penahanan juru panggil Mahkamah Konstitusi Mashuri Hasan di Bareskrim Mabes Polri. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada tersangka baru dalam kasus surat palsu yang melibatkan sejumlah mantan petinggi KPU dan Mahkamah Konstitusi itu.
Penasihat hukum Mashuri Hasan, Edwin Partogi, mengungkapkan sebenarnya sudah cukup bukti bagi penyidik untuk mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru dengan adanya kesaksian Mashuri Hasan. "Apa yang disampaikan oleh Hasan baik di depan penyidik atau panja sudah cukup terang untuk tersangka baru," tegas Edwin saat dihubungi Republika, Jumat (22/7).
Edwin mengaku terdapat beberapa nama yang terlibat dan beberapa versi yang ada dalam pengonsepan surat tersebut. Pertama, mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi yang mengonsep surat tersebut. Versi pertama, Arsyad mengonsep surat pada tanggal 16 Agustus 2009. Versi selanjutnya, tuturnya, Zainal mengonsep surat pada tanggal 14 Agustus 2009. Zainal pun kemudian mengubah surat tadi pada tanggal 15 Agustus 2009. "Tadinya penambahan menjadi penjumlah suara,"jelas Edwin.
Tentang pengiriman surat, kemarin, di gedung DPR, Mashuri Hasan memang sempat mengungkapkan ada tiga nama yang menyuruhnya untuk mengirim faks ke KPU dan surat asli ke Jak Tv. Mereka adalah Andi Nurpati, Bambang, dan Nashawati (puteri mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi). Ia mengaku hanya mengirim surat tersebut setelah menscan tanda tangan Zainal dengan komputer kawannya, Kalifa dari Gedung Mahkamah Konstitusi.
Edwin berdalih Hasan diperintah untuk bergegas mengirim surat tersebut karena Andi Nurpati harus rapat pleno. Tentang pengiriman surat, Hasan mengaku kalau dia mengirim surat asli ke Jak Tv pada 17 Agustus 2009.
Edwin pun mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penyidik akan melokalisir kasus ini hanya untuk Mashuri Hasan. "Jangan sampai ada mafia hukum di kasus ini,"tegasnya. Edwin mendesak Polri membuktikan keseriusannya dengan mengembangkan penyidikan secepatnya ke nama-nama yang sudah terungkap.