REPUBLIKA.CO.ID,NAZARET--Parlemen Knesset menyetujui rancangan undang-undang rasial yang melarang warga sipil Palestina mendapatkan dana, khawatir dijadikan modal untuk melakukan operasi syahid di Entitas Zionis Israel.
Menurut sumber informasi Zionis Israel, Ahad (24/7) menyebutkan, berdasarkan keputusan ini sejumlah lembaga asuransi nasional atau badan-badan penyimpanan uang, mencabut semua bentuk jaminan keuangan dari warga yang kemungkinan terkait operasi bom syahid terhadap Israel dari Palestina 48, disamping mencabut dan menyunat sebagian dana milik anggota keluarganya.
Undang-undang tersebut sebelumnya diajukan oleh Ketua Panitia Legislasi Menteri, David Rotem dan annggota parlemen Zionis, Robert Eltov. Oleh karena itu kewenangan penerapan undang-undnag ini akan diserahkan pada menteri dalam negeri Ely Yasha.
Sementara itu, menurut dua orang yang mengusulkan undang-undang ini mengatakan, dua warga Arab terbukti melakukan aktivitas memusuhi bangsa Yahudi dan pada saat yang sama ia membawa KTP biru Zionis yang membuktikan ia berhak mendapatkan santunan bantuan dari pemerintah Israel.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan bangsa Palestina dilarang mendapatkan KTP tersebut atau tidak boleh mendapatkan dana apapun dari pemerintah.