REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di dua lokasi, salah satunya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rekonstruksi tersebut untuk mengetahui peran tujuh komisioner KPU dalam pengambilan keputusan saat rapat pleno di KPU.
"Penyidik ingin mengetahui peran tujuh orang komisioner yang hadir dalam sidang pleno," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Anton mengakui melakukan rekonstruksi mengenai rapat pleno yang akan memutuskan untuk menggunakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang ternyata surat palsu. Rencananya tujuh komisioner KPU, lalu biro hukum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam rapat pleno tersebut, ada keputusan kolegial atau bersama dalam memutuskan penggunaan surat palsu tersebut. Setelah rekonstruksi ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap para saksi akan dilakukan pada akhir pekan ini.
"Mungkin Jumat atau Sabtu akan diadakan konfrontasi pihak-pihak yang memang diperlukan untuk dikonfrontir," katanya menegaskan.