Senin 25 Jul 2011 17:08 WIB

Herman Felani Minta Penerima Proyek Dijadikan Tersangka

Herman Felani
Foto: antara
Herman Felani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka tindak pidana korupsi pengadaan proyek iklan layanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Herman Felani meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dari CV Sandi Perkasa yang menandatangani proyek tersebut. "Kita mempertanyakan status pihak CV Sandi yang tidak ada satu orang pun dijadikan tersangka," kata pengacara Herman Felani, Alamsyah Hanafiah di Rumah Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

Alamsyah mengatakan penyidik seharusnya menetapkan tersangka dari pihak CV Sandi Perkasa yang mendapatkan proyek iklan layanan Pemprov DKI Jakarta. Alamsyah beralasan pihak Direktur CV Sandi Perkasa, Ratnaningsih yang menandatangani kontrak kerja proyek iklan layanan senilai Rp2,2 miliar bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta, Jornal E Siahaan.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang proyek, pihak CV Sandi memberikan (sub) pengerjaan proyek iklan layanan tersebut kepada Direktur PT Global Vision Universal, Herman Felani dengan kontrak senilai Rp1,8 miliar.

Alamsyah menjelaskan awalnya pengerjaan proyek berjalan lancar, namun penyidik KPK menemukan dugaan korupsi pada pengadaan proyek iklan layanan melalui media televisi tersebut.

Namun pengacara senior itu, mempertanyakan langkah penyidik KPK hanya menetapkan tersangka terhadap Herman Felani dan Jornal E Siahaan. "Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pihak CV Sandi," ujar Alamsyah.

Padahal Pemprov DKI Jakarta yang bekerja sama dan mentrasnfer langsung dana proyek iklan kepada pihak CV Sandi Perkasa. Alamsyah menyebutkan Alamsyah sempat mengembalikan dana sekitar Rp1,2 miliar dari nilai total kontrak Rp1,8 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta, setelah mengetahui proyek itu terindikasi ada dugaan korupsi."Sedangkan sisanya Rp600 juta digunakan untuk iklan layanan yang sudah tayang sebanyak 100 kali," tutur mantan kandidat pimpinan KPK tersebut.

Sementara itu, istri Herman Felani, Muthia Datau meminta penyidik KPK memperlakukan suaminya secara adil, karena orang yang diduga terlibat langsung justru tidak dijadikan tersangka.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement