REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Berdasarkan jabatan yang diemban di Ditjen Pajak, Gayus Tambunan hanya bertugas sebagai penelaah keberatan . Namun, ia ternyata berperan sebagai konsultan pajak bagi PT Bumi Resources yang didalam aturan Ditjen Pajak ia tidak boleh bertugas menjadi konsultan pajak tersebut.
Hal tersebut terungkap dari dakwaan terhadap Gayus yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/7). Menurut salah seorang anggota JPU, Uung Abdul Syukur, pada tahun 2008 Gayus ditemui oleh seseorang bernama Alif Kuncoro di lobby tempat tinggalnya yang terletak di Apartemen Cempaka Mas Tower IA, Cempaka Putih, Jakarta.
“Alif meminta tolong kepada Gayus agar bersedia membantu ALif membuatkan surat banding dan surat bantahan untuk kepentingan PT Bumi Resources Tbk dengan janji Alif akan memberikan konpensasi berupa uang kepada Gayus,” kata Uung saat membacakan surat dakwaan Gayus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).
Gayus kemudian menyanggupi permintaan terlarang itu karena akan diberi uang. Gayus meminta uang untuknya sendiri sebesar US$ 500.000 dan untuk orang di Pengadilan Pajak yaitu panitera pengadilan pajak majelis, Idris Irawan sebesar US$ 500.000.