Selasa 26 Jul 2011 07:13 WIB

Dewan Fatwa Malaysia Sebut Minuman Beralkohol Ringan Tergolong Halal

Rep: Agung Sasongko/ Red: Krisman Purwoko
Barbican
Foto: flickr
Barbican

REPUBLIKA.CO.ID,KUALA LUMPUR--Dewan Fatwa Nasional Malaysia  memutuskan minuman ringan malt atau minuman beralkohol ringan seperti Barbican boleh dikonsumsi oleh umat Islam. Menurut Dewan, produk tersebut mengandung alkohol rendah dan tidak memabukan.

"Temuan ini mengesahkan fatwa yang dibuat sebelumnya dari rentang tahun 1984 hingga 2010,” papar Ketua Dewan Fatwa Nasional, Prof Emeritus Tan Sri Abdul Shukor Husin seperti dilansir dari Kantor Berita Malaysia, Senin (25/7)..

Dikatakan Abdul Shukor, putusan itu telah melalui serangkaian diskusi dan diagendakan dalam dewan Muzakarah pada tanggal 16-18 Juni 2011. "Dengan putusan itu, Muslim Malaysia tidak perlu khawatir tentang status minuman ini karena halal (diizinkan) bagi Muslim," kata Abdul Shukor.

Namun, Abdul Shukor menyarankan kepada  produsen  minuman malt untuk tidak menggunakan label halal yang dapat menyebabkan kebingungan bagi konsumen, khususnya Muslim.

Putusan Dewan Fatwa berlawanan dengan pernyataan pemerintah Malaysia. Diawal pejabat kantor Perdana Menteri, Datuk Seri Jamil Khir Baharom seperti dikutip Bernama mengatakan kandungan alkohol di dalam barbican hanya sebesar 0,01 persen adalah bohong. Dari uji laboratorium didapatkan angka 0,5 persen, jauh lebih tinggi dari yang disebutkan oleh perusahaan itu seperti yang tertera dalam produk.

Dia juga mengatakan bahwa Jakim (Kementerian Pengembangan Islam Malaysia) akan melarang penjualan bir itu untuk umat muslim. "Kami akan berkonsultasi mengenai ini dengan kementerian Perdagangan Kerajaan untuk memperoleh informasi lebih jauh mengenai masalah ini," katanya akhir Mei lalu.

Ulama Perak Tan Sri Harussani Zakaria mengatakan bahwa bagaimanapun minuman beralkohol ringan adalah bir, dengan demikian bukan minuman halal. "Makanan atau minuman yang mengandung alkohol di bawah 0,01 persen adalah halal namun di atasnya adalah haram. Minuman beralkohol adalah minuman keras, sehingga haram. Seharusnya tidak ada keraguan mengenai hal ini," katanya seperti dikutip koran The New Straits Times.

Harussani juga mengatakan produsen minuman itu seharusnya tidak menggunakan kata halal pada jenis minuman bir.  "Sangat sederhana, bir adalah minuman beralkohol. Jadi jangan gunakan istilah itu, penggunaan kata halal hanya akan membingungkan umat," katanya. 

sumber : straitstimes.com
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement