REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi di dua tempat yaitu kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kantor Jak TV pada Senin (25/7). Hari ini, penyidik melakukan rekonstruksi lagi di Mahkamah Konstitusi yang diduga sebagai tempat pembuatan surat palsu.
"Iya, rencananya akan dilakukan rekonstruksi di MK hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam yang dihubungi Republika, Selasa (26/8).
Anton menambahkan rekonstruksi di MK untuk melengkapi rekonstruksi yang dilakukan penyidik di KPU dan Jak TV sebelumnya. Pada rekonstruksi di MK akan dilakukan di lantai 11 hingga lantai 13 yang diduga menjadi tempat pembuatan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang merupakan surat palsu.
Setelah hasil rekonstruksi lengkap, lanjutnya, akan menjadi dasar pemeriksaan dalam konfrontasi yang rencananya akan dilakukan pada Jumat (29/7) mendatang. Tersangka kasus pemalsuan surat MK, Mashur Hasan, rencananya akan dikonfrontir dengan mantan komisioner KPU yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nuprati dan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi serta anak Arsyad, Neshawati. "Mereka akan dikonfrontir rencananya Jumat (29/7) nanti," ujarnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut menetapkan kursi DPR Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan menjadi milik Dewie Yasin Limpo. Padahal melalui surat tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut milik Mestariane Habie.