Selasa 26 Jul 2011 07:55 WIB

Mashuri Hasan: Andi Nurpati Menerima Surat Palsu Itu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan, dibawa penyidik untuk melakukan rekonstruksi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kantor Jak TV. Mashuri Hasan pun menegaskan ia telah memberikan surat itu kepada mantan komisioner KPU, Andi Nurpati.

"Dia (Andi Nurpati) sudah terima surat itu," kata Mashuri Hasan yang ditemui di Bareskrim Mabes Polri usai menjalani rekonstruksi di KPU dan Jak TV pada Senin (25/7) malam.

Tidak banyak pernyataan yang keluar dari mulut mantan juru panggil MK itu. Mashuri terlihat kelelahan usai menjalani rekonstruksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Mashuri mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu dan celana jeans.

Mashuri menambahkan cukup puas dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik di dua tempat tersebut. Pasalnya rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan keterangannya saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk Andi Nurpati yang telah menerima surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang merupakan surat palsu. "Iya, tadi rekonstruksi di KPU dan Jak TV," ucapnya singkat.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut menetapkan kursi DPR Daerah Pemilihan 1 Sulawesi Selatan menjadi milik Dewie Yasin Limpo. Padahal melalui surat tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut milik Mestariane Habie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement