REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Rencananya penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus pemalsuan surat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/7) ini. Tersangka kasus tersebut, Mashuri Hasan, juga akan dibawa penyidik ke rekonstruksi yang diduga menjadi tempat pembuatan surat palsu tersebut.
"Iya, rekonstruksi di MK, MH (Mashuri Hasan) akan ikut," kata kuasa hukum Mashuri Hasan, Edwin Partogi, melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (26/7).
Namun, Edwin tidak menjelaskan peran Mashuri Hasan dalam pembuatan surat palsu di MK. Mashuri Hasan merupakan mantan juru panggil MK yang menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Penyidik belum menetapkan tersangka lainnya, meski dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tertulis tersangka merupakan Mashuri Hasan dan kawan-kawan.
Beberapa saksi telah diperiksa penyidik, seperti mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan anaknya, Neshawati. Selain itu, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini menjabat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, juga masih sebagai saksi.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan rekonstruksi di kantor KPU dan kantor Jak TV. Menurut Mashuri Hasan, rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan keterangannya dalam BAP. "Iya, tadi rekonstruksi di KPU dan Jak TV. Dia (Andi Nurpati) sudah terima (surat palsu) itu," ujarnya ditemui di Bareskrim Mabes Polri usai rekonstruksi pada Senin (25/7) malam.