REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mediasi antara keluarga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa dengan Citibank menemui jalan buntu sehingga perkara gugatan perdata yang dilayangkan pihak keluarga Irzen akan memasuki pokok perkara sidang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Irzen, Ficky Fiher seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. "Tadi mediasi dengan Citibank gagal. Dengan demikian, langsung masuk ke pokok perkara," kata Ficky saat ditemui wartawan. Dia mengatakan bahwa kegagalan mediasi ini salah satunya adalah kegagalan mendatangkan pihak prisipal, yakni Citibank.
Pada mediasi sebelumnya, Hakim Mediator Jihad Arkanuddin memerintahkan untuk memanggil pimpinan Citibank, baik cabang maupun pusat, agar hadir pada mediasi selanjutnya (Selasa).
Namun, kata Ficky, perintah tersebut tidak dipenuhi Citibank tanpa memberikan alasan yang jelas. "Principal Citibank tidak datang tanpa alasan," katanya.