REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah didesak mundur dari proses perekrutan calon pimpinan KPK Jilid III oleh sejumlah kalangan karena rekam jejaknya yang bermasalah di KPK saat ini. Namun, ia menyerahkan keputusan itu Panitia Seleksi (Pansel) KPK.
“Soal desakan mundur saya tidak bisa berkomentar, saya terserah Pansel Calon Pimpinan KPK dan DPR, saya tidak punya kepentingan untuk memikirkan hasil seleksi,” kata Chandra kepada wartawan di Kantor KPK, Selasa (26/7) malam.
Chandra mengatakan, terkait dengan tudingan M Nazaruddin bahwa ia dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet, hal tersebut tidak benar. Ia siap memberikan keterangan sebenarnya kepada Komite Etik KPK yang saat ini mengawasi dan memeriksanya.
Chandra meminta Nazaruddin membuktikan tudingannya itu. Baginya, haram menerima uang sekecil apapun untuk memperdagangkan kasus.
Sebelumnya, Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pencoretan dua nama calon pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja. Pencoretan tersebut, kata Patrialis, bisa dilakukan bila ada data tentang keterlibatan keduanya dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.
"Kita akan pertimbangkan untuk mencoret keduanya bilamana ada data dan fakta keterlibatan mereka. Pansel KPK juga akan melakukan trancking atau pelacakan terhadap keduanya," kata Patrialis di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/07).