REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, rencananya akan dikonfrontir penyidik di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (28/7) ini. Andi Nurpati akan dikonfrontir dengan sopirnya, Hary Almavintono alias Haryo, dua mantan stafnya di KPU serta tersangka Mashuri Hasan.
"Iya, rencananya Andi Nurpati akan dikonfrontir hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (29/7).
Setelah dikonfrontir pada hari ini, Andi Nurpati juga akan dikonfrontir dengan empat staf Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (30/7) mendatang. Anton pun menyebut posisi Andi Nurpati diduga sangat sentral dalam kasus pemalsuan surat MK. Karena itu, dia dikonfrontir dengan banyak pihak.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan rekonstruksi pemalsuan surat MK di tiga lokasi berbeda selama dua hari. Pada Senin (25/7), rekonstruksi dilakukan di kantor KPU untuk merekonstruksi sidang pleno yang memutuskan untuk menggunakan surat palsu nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 serta di kantor Jak TV untuk merekonstruksi penyerahan surat palsu dari tersangka Mashuri Hasan ke Andi Nurpati. Kemudian pada selasa (26/7), rekonstruksi dilakukan di MK untuk merekonstruksi pembuatan surat palsu.
MK memutuskan surat nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 adalah surat palsu. Surat asli MK bernomor 113 tertanggal 17 Agustus 2009. Dalam dua surat tersebut, MK memutuskan dua orang yang berbeda yang berhak menempati kursi DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.