REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Tokoh Muslim Serang, KH Ujang Muhamad Arif, terseret kasus Cikeusik karena bukti SMS yang dikirim melalui ponselnya. Ia divonis 6 bulan penjara dan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Ujang hanya divonis bersalah melakukan penghasutan saat bentrokan antara warga dengan Jamaah Cikeusik di Kampung Pasir Peuteuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam bentrokan tersebut JPU KH Ujang mengajak massa melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim ke sejumlah ulama dan tokoh masyarakat. SMS pertama kali dikirimkan seminggu sebelum kejadian atau tepatnya 27 Januari 2011. Isi SMS-nya, “As Wr Wb undangan kepada ulama kiayi tokoh agama santri masyarakat pembubaran Ahmadiyah di Cikeusik tanggal 6 Pebruari 3 mulud dtn (H. Ujang Cglis) jgn di krim plsi.”
Kuasa hukum terdakwa, Rosyid Balfas, mengakui beberapa isi SMS memang dikirim oleh kliennya. Namun, kata Rosyid, SMS tersebut bukan untuk mengajak kekerasan, apalagi sampai melakukan kekerasan fisik. Menurut Rosyid, bentrokan yang terjadi di Cikeusik karena memang massa terpancing oleh Jemaat Ahmadiyah dan bukan karena SMS. Sehingga bentrokan tersebut mengakibatkan 3 orang tewas.
Meski begitu, Rosyid mengaku menerima putusan majelis hakim. “Kita tidak mengajukan banding,” kata Rosyid.