REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Sebanyak 12 warga yang menjadi terdakwa kasus Cikesik divonis bervariasi antara 3 sampai 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Majelis hakim menilai vonis pidana tersebut sudah patut dan adil. “Lamanya pidana yang tercantum dalam amar putusan sudah sesuai telaahan undang-undang,” kata Cipta Sinuraya, SH, ketua majelis hakim dalam persidangan Cikeusik, Kamis (28/7).
Para terdakwa, antara lain Ujang bin Sahari divonis 6 bulan penjara, Kyai Endang bin Sidik divonis 6 bulan, Dani bin Misra divonis 3 bulan, Saad Bahrudin bin Sapri divonis 3 bulan, Idris alias Idis bin Madhani divonis 5 bulan 15 hari, dan Adam Damini bin Armad divonis 5 bulan. Sedangkan, KH Ujang Muhamad Arif yang didakwa menyebarkan pesan singkat berisi ajakan untuk membubarkan Ahmadiyah di Cikeusik divonis 6 bulan penjara.
Vonis terhadap para terdakwa Cikeusik lebih ditekankan pada pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membubarkan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, awal Februari lalu. Namun, dakwaan melakukan penyerangan dan pengrusakan secara bersama-sama, dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu tidak terbukti. “Terdakwa tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan alternatif jaksa penuntut umum, pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP,” kata Cipta.
Bentrokan Cikeusik lebih dikarenakan provokasi dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang terungkap selama persidangan Cikeusik. Provokasi tersebut meringankan vonis majelis hakim terhadap 12 terdakwa. Hal lain yang meringankan, karena para terdakwa belum pernah dipenjara dan berurusan dengan hukum. Kepada majelis hakim kedua belas terdakwa juga telah menyatakan menyesal dengan perbuatannya.
Dengan vonis bervariasi antara 3 sampai 6 bulan penjara itu, beberapa terdakwa sudah bisa segera menghirup udara bebas. Sebab, mereka sudah menjalani masa tahanan sekitar 5 bulan.