REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Delegasi Uni Eropa melalui perwakilannya di Jakarta, Kamis (27/7) menyatakan prihatin terhadap hukuman ringan yang diberikan kepada 12 orang pelaku penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada 6 Februari 2011 lalu. Pelaku penyerangan yang menyebabkan tiga orang meninggal tersebut, Kamis, divonis majelis hakim dengan hukuman bervariasi antara tiga hingga enam bulan penjara.
Berdasarkan siaran pers yang dterima dari Kantor Delegasi Uni Eropa di Jakarta, Uni Eropa menekankan kembali perlunya kepastian bahwa penganut agama atau keyakinan minoritas dan kelompok minoritas lainnya akan mendapat perlindungan yang layak oleh sistem peradilan dan penegakkan hukum. Penekanan UE termasuk pemberian sanksi jera dan sepadan kepada pelaku tindak kekerasan yang diarahkan pada kelompok-kelompok minoritas tersebut.
Mengingat asas-asas penting ini, Delegasi Uni Eropa sepaham dengan keprihatinan mendalam yang diserukan oleh banyak warga Indonesia bahwa penjatuhan hukuman atas kejahatan kekerasan terhadap penganut keyakinan minoritas atau kelompok minoritas lainnya harus selalu sepadan dengan beratnya tindakan kejahatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (28/7) menjatuhkan hukuman tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Kampung Peundeuy Kecamatan Cikeusik Pandeglang pada 6 Februari 2011.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam persidangan kasus tersebut di PN Serang, Kamis, dalam tiga ruang sidang berbeda yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Persidangan juga dihadiri ratusan simpatisan dan para pendukung para terdakwa yang datang dari Serang, Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Anggota Tim Penasehat Hukum para terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena semestinya ada alasan pemaaf oleh majelis hakim bagi para terdakwa.
Sebab, kata Agus, bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah tersebut dipicu oleh tindakan jemaah Ahmadiyah yang pertama kali melakukan penyerangan, selain itu pemerintah daerah bersama aparat setempat juga sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap anggota Ahmadiyah di Cikeusik sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.
"Semestinya mempertimbangkan sebab akibat dari peristiwa tersebut, karena yang pertama melakukan penyerangan adalah jemaah Ahmadiya. Secara pribadi saya berharap melakukan upaya banding,` kata Agus.
Dengan putusan majelis hakim yang memvonis tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa tersebut, diantara para terdakwa ada yang hanya tinggal empat hari menghabiskan masa tahanannya seperti Idris yang sudah ditahan sejak 17 Februari 2011 lalu, kemudian terdakwa lainnya juga ada yang ditahan sejak 8 Februari dan 18 Februari 2011 lalu.