Senin 01 Aug 2011 09:59 WIB

Prita akan Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Tangerang

Prita Mulyasari
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Pengacara OC Kaligis berencana mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kliennya Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Serpong. PK akan diajukan melalui surat elektronika, ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (1/7).

"Rencananya memang kami akan mendaftarkan PK perkara kilen kami Prita Mulyasari ke PN Tangerang," kata Slamet Yuwono dari kantor pengacara OC Kaligis dihubungi Senin pagi. Menurut Yuwono, pengajuan dan pendaftaran terhadap kasus Prita itu disampaikan Senin pukul 13.00 WIB ke bagian panitera PN Tangerang.

Pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Sedangkan MA dalam situs resmi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011, maka Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dan putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010.

Bahkan dalam putusan MA tersebut, bahwa ibu beranak tiga yang pernah mendekam di LP Wanita Tangerang itu dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Slamet mengatakan, pendaftaran PK itu langsung disampaikan OC Kaligis ke bagian Panitera PN Tangerang agar dapat disampaikan secepatnya ke MA.

Namun ketika diajukan pertanyaan berapa halaman pengajuan PK terhadap Prita itu, Slamet enggan menjelaskan secara terinci. Walau begitu, Slamet mengatakan, nanti setelah mendaftar ke bagian panitera maka akan ada keterangan dari OC Kaligis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement