REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik menunda rencana konfrontir antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsyad Sanusi pada Senin (1/8). Pasalnya penyidik tengah melakukan gelar perkara hasil konfrontasi Andi Nurpati yang dilakukan pada Kamis (28/7) dan Jumat (29/7) lalu.
"Saat ini, mereka (secara) internal sedang menggelar perkara kasus itu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8).
Anton menambahkan tim penyidik Bareskrim Polri, khususnya tim penanganan kasus surat palsu MK, baru saja merampungkan hasil konfrontasi Andi Nurpati beberapa waktu lalu. Hasil dari rekonstruksi dan konfrontir tersebut langsung dilakukan gelar perkara pada Senin (1/8).
Pada Kamis (28/7), Andi Nurpati dikonfrontir dengan tersangka Mashuri Hasan, dua orang mantan stafnya di KPU serta sopirnya, Hari Almavintono alias Haryo. Sedangkan pada Jumat (29/7), Andi Nurpati dikonfrontir dengan tersangka Mashuri Hasan dan salah seorang staf Sekretaris Jenderal MK, Nallom Kurniawan.
Sedangkan konfrontir antara Andi Nurpati dengan Arsyad Sanusi, sedianya dilakukan berbarengan saat Jumat (29/7) lalu, namun Arsyad Sanusi beralasan sedang melakukan ziarah ke makam keluarganya. Rencana konfrontir pun ditunda menjadi pada Senin (1/8).
Menurut Anton, belum ada lagi penjadwalan rencana konfrontir antara Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi. Setelah gelar perkara tersebut, penyidik akan segera melengkapi berkasnya. Sehingga belum ada jadwal pemanggilan selanjutnya.
Saat ditanya apakah penyidik telah menetapkan tersangka lainnya, selain mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, Anton berkelit hal tersebut akan diputuskan penyidik setelah gelar perkara ini. "Belum ada tersangka baru, tunggu saja," kilahnya.
Sebelumnya, Andi Nurpati dikonfrontir dengan dua pihak yaitu dari pihak KPU dan MK. Andi Nurpati pun dikonfrontir seputar tiga peristiwa yang berkaitan dengan surat MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang dinyatakan sebagai surat palsu.
Tiga peristiwa tersebut yaitu saat Andi Nurpati mengkonsep surat permintaan penjelasan KPU kepada MK terkait kisruh kepemilikan kursi DPR Daerah Pemiilhan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan dan kursi DPRD Dapil VII Sulsel. Peristiwa kedua saat Andi Nurpati menghadiri acara ulang tahun MK, di mana saat itu ia diduga bertemu secara empat mata dengan Arsyad Sanusi dengan diantar Mashuri Hasan.
Kejadian ketiga saat ia ikut dalam rapat sidang pleno KPU yang memutuskan untuk menggunakan surat jawaban MK terhadap permintaan penjelasan KPU yang dipalsukan tersebut. Dalam konfrontir tersebut, Andi Nurpati kerap berdalih lupa terhadap konteks pertemuan pada tiga kejadian tersebut.
Namun penyidik Polri pun yakin Andi Nurpati memiliki peran yang sangat penting dalam kasus tersebut. Apakah Andi Nurpati akan dijadikan tersangka setelah gelar perkara? "Tunggu saja hasil gelar perkara nanti. Tersangka baru pasti ada," tegas Anton.
MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu. Dalam surat tersebut, MK memutuskan kursi DPR Dapil 1 Sulsel menjadi milik politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan pemilik kursi tersebut yaitu politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.