Senin 01 Aug 2011 19:53 WIB

Lusa, Penyidik akan Periksa Saksi atas Laporan Anas Urbaningrum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendaharanya Muhammad Nazaruddin, ke Mabes Polri dalam pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Penyidik merencanakan akan memeriksa para saksi pada Rabu (3/8) mendatang.

"Hari Rabu (3/8), para saksi akan dimintai keterangannya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8).

Anton menambahkan belum mengetahui saksi yang akan dimintai keterangan terkait laporan Anas tersebut. Namun penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa hasil download dari beberapa situs media berikut berita di media massa serta beberapa ponsel. Saksi-saksi tersebut, lanjutnya, belum dapat diungkapkan siapa saja.

Saat ditanya apakah di antara beberapa ponsel yang disita salah satunya milik Anas, Anton enggan menjelaskannya. Ia berkelit belum dapat menyampaikan pemilik ponsel yang disita sebagai barang bukti tersebut. 

Mengenai pemeriksaan Anas sebagai saksi pelapor yang dilakukan di Mapolres Blitar yang ternyata tanpa ijin dari Kabareskrim Polri, Irjen Sutarman, ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tetap akan digunakan dalam penyelidikan. "Nggak, kita masih pakai yang kemarin di Blitar, Jawa Timur," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement