REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fraksi dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan persetujuan surat pengajuan pengunduran diri Gayus Lumbuun sebagai anggota Komisi III DPR RI. Sekjen PDIP Tjajo Kumolo menginformasikan, pihaknya akan menonaktifkan Gayus dari DPR mulai tanggal 15 Agustus nanti.
"Partai dan fraksi menyetujui untuk menonaktifkan agar proses fit and proper calon Hakim Agung di DPR berjalan fair," ujar Tjahjo menanggapi pengajuan nonaktif Gayus kepada wartawan, Selasa (2/8).
Gayus Lumbuun dinyatakan masuk dalam 18 besar calon Hakim Agung dari 107 pendaftar yang diseleksi oleh Komisi Yudisial. Menurut Tjahjo, Gayus sudah mengajukan ijin mengikuti proses seleksi Hakim Agung sejak awal dan disetujui oleh PDIP.
"Fraksi meminta kepada Pak Gayus untuk nonaktif, tapi juga inisiatif dari beliau," tambah Tjahjo. Pelaksaan fit and proper test kepada 18 nama calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Masa Sidang I DPR RI Periode 2011-2012 mendatang.