REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Banyaknya masalah hukum yang melibatkan kader Partai Demokrat (PD), membuat enam tokoh masyarakat miris. Karena itu, mereka mengajukan permohonan uji materi (judical review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan pembubaran PD. Pemohon itu antara lain, Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilhery Justam, M Ridha, Gatot Sudarto, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI).
Menurut Ridwan Saidi, pendaftaran pengujian materi adalah Pasal 68 ayat (1) UU MK. Ketentuan tersebut membatasi hanya pemerintah yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran parpol. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan uji materi agar MK merevisi aturan tersebut sehingga masyarakat bisa mengajukan pembubaran parpol. Permohonan uji materi itu dengan Nomor 327/0/PAN.MK/VIII/2011.
“Kami ajukan uji materi karena menilai PD sarat dengan masalah. Kasus Nazaruddin sebagai patokannya,” ujar Ridwan di gedung MK, Rabu (3/8). Dikatakan Ridwan, pemerintah tidak berdaya menangkap Nazaruddin yang terlibat korupsi di berbagai kementerian. Hal itu dinilainya menggelikan sebab Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah Ketua Dewan Pembina PD. Karena tidak tegas bertindak, kata dia, Nazaruddin tidak juga tertangkap dan dihadirkan untuk diadili di Indonesia.
Ridwan mengatakan, elite PD adalah orang yang terbelit kasus hukum. Ia merujuk pada Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, dan elite PD lain yang disebut Nazaruddin ikut bancakan kasus korupsi di kementerian. Karena telah mengkhianati rakyat, Ridwan menilai PD layak dibubarkan sebab keberadaannya hanya menyengsarakan masyarakat dan negara.
“Semoga tuntutan kami bisa dikabulkan MK, sehingga jadi kado Lebaran masyarakat,” katanya. Jika pembubaran PD dikabulkan, setelahnya pihaknya akan mengajukan pemubaran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai lain yang terbukti membuat rusak kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Pong Hardjatmo menyebut, Nazaruddin pasti tidak bisa ditangkap aparat penegak hukum Indonesia. Pasalnya dia adalah sosok kunci yang mampu membongkar kasus yang melibatkan petinggi PD. Ia heran, mengapa Presiden tidak bisa tegas memerintahkan Kapolri untuk menangkap mantan bendahara umum PD tersebut. “Apa susahnya? Ini PD harus bertanggung jawab.”
Pong juga geram dengan tingkah Ketua DPR Marzuki Alie yang ingin membubarkan KPK. Menurut Pong, Sekretaris Dewan Pembina PD tersebut bertindak ngawur dan mencerminkan kebijakan PD. Sehingga ia tak salah mengajukan uji materi agar PD bisa dibubarkan.