REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap cek perjalanan, Agus Condro, dipindah dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rawa Belang, Alas Roban, Jawa Tengah. "Ya, istri saya yang mengajukan untuk memindahkan lokasi penahanan," kata Agus Condro saat berada di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (3/8).
Agus mengatakan bahwa selain pengajuan dari istri, upaya pemindahan lokasi penahanan dirinya juga atas usaha Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Satuan Petugas Pemberantasan Mafia Hukum, serta penasihat hukum.
Ia menyebutkan bahwa prosedur pemindahan lokasi penahanan harus ada pengajuan resmi dari pihak keluarga kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Agus mengaku merasa senang karena lokasi penahanan berdekatan dengan tempat tinggal keluarganya di Jawa Tengah.
Namun, mantan politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa selama menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, dirinya merasa aman karena 25 petugas berjaga setiap harinya.
Terkait undang-undang tentang "whistle blower", Agus berharap pemerintah merevisi UU tersebut agar ada jaminan bagi seseorang yang membuka aib tidak dijadikan tersangka maupun dikenakan hukuman.
"Kalau ada pasal itu saya yakin akan banyak pelaku yang akan melapor, karena ada jaminan tidak ditahan," ujar Agus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis sejumlah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 terkait dugaan penerimaan cek perjalanan pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Agus Condro merupakan terdakwa sekaligus orang pertama yang membongkar kasus penerimaan cek perjalanan tersebut. Ia divonis 15 bulan penjara.